Wednesday, August 11, 2010

Kota Bogor Menjadi Kawasan Tanpa Rokok

Bagi masyarakat terutama yang tinggal di kota Bogor, ada kabar yang sangat menggembirakan dari Pemerintah Kota Bogor. Bertepatan dengan hari tanpa tembakau sedunia pada 31 Mei, Pemkot Bogor mendeklarasikan Kota Bogor sebagai kawasan tanpa rokok. Mulai Senin, 31 Mei 2010, perokok yang sembarangan merokok bakal dikenakan sanksi dan denda sesuai Perda nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perwali nomor 17 Tahun 2010.

Adapun delapan Kawan Tanpa Rokok yang diatur dalam peraturan tersebut adalah:
  1. Tempat umum
  2. Perkantoran
  3. Sekolah
  4. Tempat Ibadah
  5. Sarana transportasi
  6. Sarana olahraga
  7. Tempat hiburan
  8. Tempat kesehatan

Menurut Kabid Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah sanksi bagi pelanggar Perda KTR, dikenakan pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50  ribu hingga maksimal Rp50 juta. Sementara bagi pejabat publik yang tidak menegur bawahannya jika diketahui merokok, akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua minggu dan denda Rp15 juta berdasarkan Pasal 33. Lembaga yang melanggar perda tersebut diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 juta, sampai penyegelan kantor / tempat lembaga tersebut.

Meski mengatur larangan merokok di KTR, Rubaeah menuturkan, pihaknya belum mengatur ruangan khusus perokok (smooking room) di Kota Bogor. "Berdasarkan pemantauan kualitas udara, nikotin menempel pada benda-benda di sekitar smooking room, sehingga bila ingin merokok harus di luar, karena asap akan hilang di udara," paparnya.

Namun, jika masyarakat menghendaki smooking room, berdasarkan Perwali nomor 10 tahun 2010 telah diatur pendirian ruangan merokok, yaitu harus tanpa atap atau terbuka, ukuran ruangan 2 x 2 meter, jauh dari pintu utama bangunan, tidak terpampang iklan rokok dan tidak ada tempat duduk.

Namun langkah ini harus dibayar mahal oleh Pemkot karena Perda ini juga melarang pemasangan iklan rokok diseluruh daerah kota Bogor. Hal ini berarti Pemkot akan kehilangan pemasukan dari pajak iklan rokok yang mencapai Rp. 4 miliyar per tahun. 

Dukungan Masyarakat

Dilain pihak, Perda ini didukung oleh banyak elemen masyarakat, bahkan menurut survei yang dilakukan oleh LSM No Tobacco Community dan Dinas Kesehatan Kota Bogor, sembilan dari 10 warga Kota Bogor setuju dengan penerapan kebijakan 100 persen bebas asap rokok di ruangan tertutup, tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum. Hasil survei juga menyebutkan lebih dari 90 persen perokok aktif di Kota Bogor telah mendukung langkah pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
 
Selain itu, MUI Bogor juga kembali menegaskan fatwa haram rokok. Ketua MUI Kota Bogor K.H. Adam Ibrahim mengemukakan alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwa haram rokok karena Indonesia adalah negara nomor tiga di dunia yang penduduknya–notabene mayoritas umat Islam–banyak yang merokok.
Bahkan, lanjunya, berdasarkan survei di Jawa Timur, ternyata semua petani tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak ada yang kaya. Hal ini, kata Adam, tembakau yang digunakan untuk rokok tidak berasal dari Indonesia, tetapi diimpor dari luar negeri sehingga yang menikmati hasil dan penjualan rokok tersebut bukan petani tembakau, melainkan pengedar rokok yang kebanyakan dari luar negeri.

“Sementara bangsa kita hanya dapat penyakitnya saja. Sudah miskin, menderita pula. Yang kaya hanya bandar-bandarnya saja, dan sebagian besar keuntungan dari rokok ditarik oleh negara barat, Eropa, Amerika,” katanya.

Indonesia juga menjadi sorotan masyarakat dunia karena Indonesia hanya satu-satunya negara di Asia yang tidak menandatangani ratifikasi WHO mengenai pengendalian tembakau (FCTC). Salah satu keputusan FCTC adalah mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan harga jual.

Dunia juga mengecam pemerintah ketika video seorang anak Indonesia berusia 2 tahun yang merokok hingga 40 batang perhari beredar di Internet. Bahkan penyanyi Amerika Alicia Keys sampai merasa perlu meminta maaf kepada fansnya di Indonesia ketika mengadakan konser di Jakarta pada tahun 2008. Pasalnya, konser tersebut nyaris disponsori oleh perusahaan rokok Sampoerna-Philip Morris.

"Ruang Proses Kematian" - Nama yang cocok untuk sebuah area merokok


Sumber: Kompas.com, Surya Online, Republika Online, Media Indonesia Online, Pos Kota Online, Website Pemkot Bogor, bebasrokok.wordpress.com, wikipedia.org, WHO Tobacco Atllas, AP.com, Reuters.com.

No comments:

Post a Comment